BNEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatra Utara (Sumut).
Saat ini ASN yang berjumlah tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menteri PANRB juga mengusulkan mereka dipecat sebagai ASN.
“Selain harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah, mereka saya usulkan dipecat,” kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Sabtu (22/05/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, kata Tjahjo, jika terbukti bersalah, PNS yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan dengan tidak dengan hormat.
Menteri PANRB juga berharap agar penegakan hukum yang tegas diberikan terhadap ASN yang terbukti melakukan tindak pidana untuk menimbulkan efek jera.
“Vaksinasi Covid-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya,” kata Tjahjo.
Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat ini, Kementerian PANRB akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait, untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS.**/ara