BNEWS - Sebanyak 14 orang ditangkap dan 10 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan, terkait perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan, yang terjadi Selasa (18/5/2021).
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (21/5/2021), dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (20/5/2021), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Ke-10 tersangka tersebut adalah J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana, selain itu juga tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak di bawah umur.
Kemudian tersangka S alias J dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana.
Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan pasal 160 KUHPidana junto Undang undang Karantina Kesehatan," tutur Pandra.
Pandra melanjutkan untuk 9 orang tersangka ditahan di Rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya, namun proses penyidikan tetap berlanjut.
Terhadap SH dan MS yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana perusakan Mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan.
"Rencana tindaklanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak pihak lain yang terlibat," kata Pandra.**/int