Jual Beli Vaksin Ilegal di Sumut, 4 Orang Jadi Tersangka Jumat, 21/05/2021 | 18:28
Jumpa Pers kasus jual beli vaksin ilegal
BNEWS - Kasus dugaan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumatera Utara (Sumut) berhasil dibongkar. Sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikatakan Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Polda Sumut, Jumat (21/5/2021).
"Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua ASN Dinas Kesehatan Sumut, IW dan KS, seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH, serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap," kata Kapolda.
Menurut Kapolda, dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap ini, dalam pelaksanaannya tidak sesuai peruntukkannya kepada beberapa kelompok masyarakat. Vaksin dijual ke pihak lain yang bersedia membayar.
SW diduga sebagai pemberi suap. Sementara, IW, KS dan SH diduga sebagai penerima suap. IW adalah ASN yang merupakan dokter pada Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara, KS adalah ASN yang merupakan dokter pada Dinas Kesehatan Sumut.
"SW dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara, tiga orang lainnya dijerat pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor," kata Kapolda.
Panca menyebut kasus ini diusut setelah dilakukan vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5/2021). Saat itu jual beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan sebanyak 14 kali.
"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW," kata Panca.
Panca mengatakan, vaksin yang dijual beli secara ilegal adalah vaksin Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.**/ara