Kasus Perdagangan Kukang di Agam Dilimpahkan ke Kejaksaan Kamis, 20/05/2021 | 18:50
BNEWS - Penyidik Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar), melimpahkan kasus perdagangan satwa yang dilindungi, yakni kukang, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Agam, hari ini, Kamis (20/5/2021).
Dalam kasus ini tersangka adalah HJ (45) warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Menurut Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Fahrel Haris, tersangka dalam kasus ini adalah HJ (45), warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Perkara akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung," katanya.
Kasus ini bermula ketika HJ ditangkap dan diamankan Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari, pada hari Rabu (24/3/2021) pukul 15.30 WIB.
HJ diamankan ketika akan memperjualbelikan satwa langka dan dilindungi jenis kukang sebanyak dua ekor dan tindakan itu digagalkan tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
"HJ sendiri sudah dipantau sejak 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antarprovinsi dengan modus menggunakan menyewa angkutan travel," katanya.
Menurutnya, bersama pelaku ikut diamankan dua ekor kukang yang disimpan dalam dua kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor, dan perangkat telpon genggam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Pelaku kata Kapolres, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam dengan sangkaan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Sanksinya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.
Sementara yang jadi barang bukti adalah dua ekor kukang dan saat ini dititipkan di BKSDA Resor Agam, sebelum dilepasliarkan ke alam kembali.**/syf