Polisi Tangkap Otak Perampokan dan Pemerkosa Gadis ABG di Bekasi Rabu, 19/05/2021 | 22:57
Otak pelaku, Rangga
BNEWS - Polisi bekerja cepat mengungkap kasus perampokan dan pemerkosaan ABG di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang terjadi hari Sabtu (15/52021), sekitar pukul 05.00 WIB.
Awalnya polisi sudah menangkap dua pelaku, AH (35) dan RP (29) pada Minggu (16/4/2021). Hari ini, Rabu (19/5/2021) polisi menangkap Rangga Tias Saputra (27), aktor utama perampokan dan pemerkosaan tersebut.
Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian, Rangga ditangkap di tempat persembunyiannya.
Menurut keterangan polisi, pelaku AH berperan sebagai menadah barang curian berupa handphone yang diambil oleh pelaku Rangga. Sedangkan pelaku RP berperan membantu pencurian dan mengawasi keadaan sekitar saat pelaku Rangga melancarkan aksinya kepada korban.
Rangga melakukan aksinya seorang diri. Dia masuk ke rumah korban lewat jalur ventilasi udara di rumah tersebut.
Saat berhasil masuk, pelaku kemudian menyekap korban yang berada di ruang tamu. Korban yang masih berusia 15 tahun pun diperkosa oleh pelaku.
"Pelaku melakukan penyekapan terhadap korban. Kebetulan korban ini anak di bawah umur, 15 tahun. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman. Korban diancam akan dibunuh kalau berteriak, kemudian juga tidak boleh menengok ke arah pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.**/ara