Polres Bengkalis Tangkap Dua Oknum Honorer BPBD Bengkalis Saat Pesta Sabu Sabtu, 15/05/2021 | 12:09
Jumpa pers di Polres Bengkalis
BNEWS - Bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah tahun 2021, Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, di kantor Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis.
Keduanya merupakan pegawai honorer BPBD, berinisial QV alias Muk (29) dan DI alias Dedi (37), yang berdomisili di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K mengatakan, tim Satnarkoba berhasil mengamankan dua orang diduga pegawai honorer di kantor BPBD Bengkalis.
"Keduanya diringkus petugas Sat Narkoba Polres Bengkalis diduga sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu di kantor BPBD Jalan Ahmad Yani, Bengkalis pada saat malam Idul Fitri bergema taqbir 1 Syawal, 1442 H, Kamis (13/5/2021),"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra didampingi Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando, Sabtu (15/5/2021).
Selain dua oknum honorer ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi diduga sabu-sabu berat kotor 0,2 gram, kaca pirek, Ponsel, serta kendaraan sepeda motor.
Dikatakan Kapolres Bengkalis, kedua oknum tersebut diamankan petugas setelah sebelumnya diperoleh informasi di tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan pesta Narkoba.
"Setelah memperoleh informasi akurat, pada malamnya petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua oknum honorer bertugas di kantor dan barang buktinya," kata Kapolres Bengkalis.
Pengakuan kedua oknum honorer BPBD tersebut, bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang residivis di kasus yang sama, yaitu DD alias Dedi S (45) tahun.
Dedi kemudian ringkus di rumahnya pada Kamis pagi (13/5/2021) tanpa perlawanan, yang berdomisili di Jalan Antara, Desa Senggoro, Bengkalis.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti sedikitnya 2 bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 78,8 gram, 22 plastik pembungkus, timbangan digital, baling kipas dan karung berisi beras untuk menyimpan sabu-sabu, serta Ponsel.
"Tersangka DD alias Dedi S, ini juga seorang residivis dan petugas berhasil mengamankannya berikut barang bukti," kata Kapolres mengakhiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 144 (1) dengan penambahan 1/3 karena residivis.**/ris