Berbahaya, Aparat Gagalkan Penerbangan Balon Udara Raksasa di Ponorogo Sabtu, 15/05/2021 | 11:52
BNEWS - Aparat kepolisian dan TNI menggagalkan rencana penerbangan sebuah balon udara raksasa di area persawahan Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Ponorogo, Sabtu (15/5/2021). Balon setinggi 50 meter tersebut diamankan sesaat setelah diterbangkan.
Petugas TNI Polri sempat berlarian di pematang sawah untuk mengejar balon raksasa tersebut. Pasalnya balon tersebut sudah menyala dan hampir terbang. Setelah itu, balon dirusak dan dibawa ke kantor polisi.
Selain balon udara, petugas juga menyita ratusan petasan yang terikat di bagian bawah balon. Tindakan tegas ini diambil petugas karena keberadaan balon udara sangat membahayakan. Selain bisa menyebabkan kebakaran, balon udara juga mengganggu penerbangan.
"Balon udara yang kami amankan termasuk paling besar. Ukurannya 50 meter. Ini sangat berbahaya. Kami juga sudah mengamankan satu orang untuk diperiksa," kata Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Aziz, Sabtu (15/5/2021).
Nur Aziz mengatakan, razia balon akan terus dilakukan di desa-desa. Sebab, ada indikasi warga masih menyimpan dan akan menerbangkan balon udara sebagai tradisi.
Seperti tahun lalu, dilansir dari inews.id, aparat kepolisian sudah mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena berbahaya.
Namun, mereka tetap bergeming dan mengabaikan larangan itu. Mereka berdalih, menerbangkan balon sudah menjadi tradisi setiap perayaan hari Raya Idul Fitri.**/ara