Aniaya Istri Hingga Tangannya Patah, Warga Desa Kepau Jaya Ditangkap Polisi Jumat, 14/05/2021 | 09:16
Pelaku KDRT
BNEWS - Seorang pria warga Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap aparat kepolisian karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Pelaku dengan inisial GU alias NW (34) ini ditangkap unit Reskrim Polsek Siak Hulu pada Rabu malam (12/05/2021).
GU ditangkap atas laporan istrinya Fitri (37) yang mengalami penganiayaan. Peristiwa ini terjadi di rumah mereka di Desa Kepau Jaya pada Rabu siang (12/05/2021).
Peristiwa berawal sekira pukul 13.00 Wib, saat korban berada di rumah dan terjadi cekcok mulut dengan GU suaminya. GU menuduh korban menyalahgunakan keuangan rumah tangga sebesar Rp 100 juta yang tidak diketahui kemana digunakan.
Saat pertengkaran itu GU emosi dan lepas kontrol, hingga menendang ke arah paha korban sebanyak 4 kali, Namun mengenai tangan kiri korban 2 kali dan pahanya 2 kali. Akibat tendangan itu korban jatuh tersungkur ke lantai dan mengalami kesakitan pada tangan kirinya yang patah.
Tidak berapa lama datang beberapa tetangga menolong, lalu membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk pertolongan medis sekaligus permintaan Visum.
Anggota Polsek Siak Hulu yang mendapat informasi atas kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan kemudian mengamankan pelaku.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Disampaikannya bahwa tersangka GU alias NW kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**/dai