Edy Sumardi : Nekat Mudik dan Menghasut Orang Lain Bisa Dipidana Rabu, 12/05/2021 | 10:43
BNEWS - Bagi masyarakat yang masih nekat mudik dan menghasut orang lain untuk ikut melakukan mudik, bisa dipidana. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, saat meninjau Pos Penyekatan di Jayanti, Kabupaten Serang. Rabu (12/05/2021) dini hari.
Menurut Edy, saat ini banyak hasutan atau ajakan untuk melakukan mudik melalui media sosial, untuk itu Polda Banten akan melakukan tindakan tegas.
"Kepada seluruh masyarakat saya mengimbau agar tidak terprovokasi atas ajakan tersebut," kata Edy Sumardi.
Menurut Edy, ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP.
"Bagi masyarakat yang melakukan penghasutan dalam mengajak orang lain untuk mudik juga bisa dipidana karena melanggar pasal 160 KUHP," kata Edy Sumardi.
Menurut Edy, larangan mudik ini merupakan kebijakan pemerintah dan dilakukan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19.
"Lebih baik lebaran tahun ini kita bersilaturahmi dengan sanak saudara menggunakan media sosial saja. Semua itu kita lakukan agar terhindar dari penularan Covid-19 ini," kata Edy Sumardi.**/zi/ril