Tiga Bulan Buron, Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polsek Tapung Selasa, 11/05/2021 | 11:18
SU
BNEWS - Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil menangkap buronan kasus penganiayaan yang berujung kematian, setelah buron hampir 3 bulan usai kejadian.
Tersangka dengan inisial SU (31) merupakan buruh harian, beralamat di Desa Gedung Johor, Kota Medan. SU ditangkap Senin malam (10/05/2021) sekira pukul 22.00 wib, saat berada di Desa Batang Batindih, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Penangkapan SU ini atas laporan Parjianto, karena SU telah melakukan penganiayaan berujung kematian terhadap korbannya yang bernama Maulana Mudha Farisky, pada Kamis (25/02/2021) sekira pukul 03.00 Wib di depan Cafe Emon, Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
Kronologi peristiwa berawal pada Kamis (25/02/2021) sekira pukul 02.00 Wib, saat itu pelapor Parjianto bersama dengan korban sedang berada di depan Cafe Emon jalan Poros Sibuak - Indrapura Desa Pantai Cermin, Tapung
Saat itu ada orang yang sedang dipukuli di dalam kamar, beberapa saat kemudian terlihat keluar dari kamar tersebut seorang laki-laki, yakni SU.
Kemudian Parjianto bertanya "kenapa main pukul", lalu terjadi cekcok mulut hingga terlapor emosi dan mengeluarkan pisau belati, langsung menusuk korban dibagian dada hingga jatuh dan mengeluarkan darah.
Kemudian Parjianto mengejar pelaku namun tak berhasil karena langsung melarikan diri. Setelah itu pelapor melihat kondisi korban lalu membawanya ke RS Awal Bros Panam, namun dalam perjalanan korban telah meninggal dunia.
Penangkapan tersangka SU ini bermula pada Senin (10/05/2021) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung berada di Desa Indra Pura dan bertemu dengan Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani yang mantan Kanit Reskrim Polsek Tapung.
AKP Marupa Sibarani menyampaikan bahwa dirinya mendapat informasi dari seseorang melalui telpon, bahwa tersangka SU buronan kasus penganiyaan dan pembunuhan di wilayah hukum Polsek Tapung tengah berada di rumah warga Jalan Mawar Desa Batang Batindih Kec. Kampar.
Kemudian AKP Marupa Sibarani berkoordinasi dengan Kapolsek Tapung Kompol Sumarno yang kemudian memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tapung yang dipimpin oleh Brigadir Ardi Sandri melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Sekira pukul 20.15 Wib, tim berhasil menemukan rumah yang dimaksud, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka SU sedang bersembunyi di dalam kamar disamping pintu lemari.
Petugas langsung mengamankan buronan ini. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan kemudian langsung digelandang ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus penganiyaan dan pembunuhan ini. Disampaikannya bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut.**/ril