Kena OTT KPK, Kekayaan Bupati Nganjuk Capai Rp116 Miliar Lebih Senin, 10/05/2021 | 08:00
Bupati Nganjuk (baju merah) saat OTT KPK
BNEWS - Kekayaan Bupati Nganjuk, Novi Rahman yang kena OTT KPK Senin (10/5/2021) dini hari, tercatat sebesar Rp116.897.534.669,- Novi kena OTT Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Novi Rahman Hidayat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya sebagai Bupati Nganjuk pada 27 April 2020. Pelaporannya itu untuk periodik 2019. Saat itu, dia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp116.897.534.669.
Harta kekayaan Novi Rahman didominasi aset berupa tanah di sejumlah wilayah di Jawa Timur dan daerah lainnya. Aset tanah Novi Rahman tersebar di Nganjuk, Kediri, Jombang, Karawang, Kota Malang, Mojokerto, Tangerang, Jakarta Selatan, Surabaya, serta Kotawaringin Timur.
Berdasarkan laporan harta kekayaan Novi Rahman, ada 32 aset berupa tanah yang tersebar di sejumlah daerah tersebut. Total 32 aset tanah Novi Rahman tersebut, jika ditotal keseluruhan senilai Rp58,6 miliar.
Tak hanya tanah, Novi Rahman juga tercatat memiliki kendaraan berupa tiga unit mobil, Toyota Harrier 2,4 L 2WD AT Tahun 2005; Suzuki SJ 410 Katana Tahun 2006; serta Toyota Hiace Commuter Hiace 2,5 MT Tahun 2011. Total mobil Novi Rahman jika diuangkan yakni, Rp764 juta.
Novi juga tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya Rp1,2 miliar. Kemudian, surat berharga Rp32,2 miliar, serta kas dan setara kas Rp26 miliar. Dianjuga ternyata dilaporkan memiliki hutang sebesar Rp2,45 miliar. Sehingga, jika ditotal keseluruhan, harta kekayaan Novi Rahman sebesar Rp116.897.534.669 (Rp116 miliar.
OTT terhadap Bupati Nganjuk ini diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Ratusan juta rupiah disita oleh KPK sebagai barang bukti.
"Benar KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk, siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Senin (10/5/2021).
Hingga saat ini, tim masih melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Nganjuk dan sejumlah orang dalam OTT tersebut. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Nganjuk dan sejumlah pihak yang diamankan tersebut.**/zi