Tim Gabungan Kembali Tindak 30 Pelanggar Prokes di Bangkinang Jumat, 07/05/2021 | 18:50
BNEWS - Tim Gabungan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar kembali menggelar Operasi Yustisi, Jumat (07/05/2021), untuk menertibkan pelanggar protokol kesehatan di Kota Bangkinang.
Operasi Yustisi ini dipimpin Kabag Ops Polres Kampar diwakili Perwira Pengawas AKP Suryono, didampingi Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kampar Sawir Dt. Tandiko, Kadishub Kampar yang diwakili Asep Hidayat dan Serma Rusdi dari Kodim 0313/ KPR.
Tim Satgas Gabungan ini melakukan penertiban terhadap para pelanggar protokol kesehatan yang keluar masuk melalui gerbang utama Plaza Bangkinang.
Setiap warga yang lewat dan tidak mengenakan masker langsung dihadang dan dilakukan sidang ditempat yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Amori Pratama Sitorus dengan Panitera Doni Eka Putra.
Dari sejumlah warga yang terjaring dan disidang ditempat ini, 23 orang divonis denda dengan besaran bervariasi, total denda terkumpul sebesar Rp 470 ribu. Sementara 7 orang lainnya diberikan sanksi sosial dengan menyapu dan memungut sampah dikawasan Plaza Bangkinang.
Beberapa anggota Satgas yang melakukan operasi Yustisi ini juga memberikan himbauan kepada masyarakat, tentang protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Terhadap beberapa pelanggar Prokes ini juga diberikan masker oleh petugas, dan mereka disuruh memakainya langsung dihadapan petugas.**/dai