BNEWS - Tim Ditreskrimum Polda Riau dibawah pimpinan Kasubdit III Krimum AKBP Muharman Arta, menangkap 11 pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rabu (5/5/2021) di Desa Marsawa, areal Perkebunan PT. Citra Plasma, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuansing, Riau.
Dalam penangkapan ini tim juga diback-up 1 Kompi personel Brimob dipimpin Kanit Intelmob KP Frengki Tambunan.Tim bergerak berbekal Surat Perintah Tugas Nomor : Sp. Gas/79/V/RES.1.24./2021 tanggal 4 Mei 2021.
Mereka yang ditangkap adalah SK, DP, NG, FZ, SW, SL, KH, SR, SG, WD dan KD, dengan barang bukti berupa 30 set mesin alat penambangan emas, 25 unit kendaraan roda dua, 20 buah selang gabang, 20 buah tenda lapangan, 6 unit mesin penyedot merk Tianli, Air raksa, pipa sedot air, 8 buah paralon, 7 buah karpet, 2 unit keong mesin dan 2 unit mesin robin.
Direskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan Sik mengatakan hingga berita ini diturunkan, timnya masih berada dilapangan untuk mengamankan barang bukti dan pencarian pelaku lainnya.
“Iya, Tim dibawah komando Kasubdit III AKBP Muharman Arta masih di TKP masih mencari pelaku lain berikut barang bukti lainnya,” terang Teddy.
Dikonfirmasi tentang rencana tindaklanjut, perwira jebolan Akpol 1998 ini mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi untuk pelimpahan kasusnya ke Penyidik Tipiter Polres Kuansing.
“Ini akan kami limpahkan penanganan kasusnya ini ke Polres Kuansing, namun tetap kami asistensi dari Polda,” imbuhnya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau denda Rp 100 Miliar.**/rod