Bandar Kampung Narkoba Sebut Untung Jual Sabu Rp100 Juta per Kg Senin, 26/04/2021 | 09:21
Jumpa pers penangkapan bandar Narkoba di Palembang
BNEWS - Bandar besar kampung narkoba Tangga Buntung, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Ateng (34), berhasil ditangkap aparat kepolisian di tempat persembunyiannya, di rumah orang tua angkatnya di Kabupaten OKU Selatan.
Ateng yang memang sudah jadi target polisi ini berhasil kabur saat penggerebekan di Tangga Buntung yang dikenal sebagai kampung narkoba pada 11 April 2021 lalu, saat 65 orang yang dicurigai berurusan dengan narkoba ditangkap, termasuk istri Ateng.
Menurut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, dalam keterangan pers penangkapan Ateng, Minggu (25/4/2021), selain istri, Polisi juga menangkap kakak kandung Ateng berinisial AB (40) di kawasan Gandus Kota Palembang pada Jumat (23/4/2021). Dari AB polisi mengamankan uang senilai Rp100 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Sementara Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Suryadi menambahkan, peredaran narkoba yang dilakukan Ateng merupakan jaringan bisnis keluarga dengan sabu-sabu didapatkan dari kota Pekanbaru, Riau.
Ateng mengaku mendapatkan pasokan sabu dengan harga Rp400 juta per kilogram dan habis diedarkan dalam tempo dua bulan. Ateng mengambil untung Rp100 juta perkilogram.
Polisi menjerat Ateng dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman mati.***/zi/int