TAPUNG - Jajaran Polsek Tapung kembali menunjukkan eksistensinya dalam memberantas tindak pidana perjudian. Usai menangkap seorang pelaku judi togel inisial NA pada Senin sore (29/03/2021) di Desa Sari Galuh, malam harinya wib kembali ditangkap pelaku lainnya AN (23) di SP. 1 Desa Petapahan Jaya.
Bersama tersangka AN ini didapati barang bukti 1 unit HP android berisi sms pesanan nomor togel, dan selembar kartu ATM yang digunakan untuk transfer saldo ke situs permainan judi secara online tersebut.
Keesokan harinya, Selasa (30/03/2021) tim Polsek Tapung kembali menangkap seorang pelaku judi togel inisial HE (24) di Warung Kopi Perumahan Surya Langgeng Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
Dari tersangka HE ini didapati barang bukti 1 unit HP android berisi sms pesanan nomor togel, selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa 2 lembar kertas yang bertuliskan nomor togel dan sejumlah uang yang diduga dari hasil transaksi judi togel.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku judi togel ini.
Disampaikannya bahwa pengungkapan kasus judi togel ini sebagai bentuk komitmen jajaran Polsek Tapung memberantas tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polsek Tapung.
"Para pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.**/dai