Tanggapi Rapor Merah PROPER PT SSL, Afni: Jika Hitam Izin Bisa Dicabut Senin, 25/08/2025 | 14:08
Bupati Siak Afbi Z
Berkabarnews.com, Siak - Bupati Siak, Afni Z menegaskan, meski kewenangan urusan kehutanan telah beralih ke Pemerintah Pusat dan Provinsi, Pemkab Siak tetap berkewajiban melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Hal ini ditegaskan Bupati Siak menyusul hasil laporan sementara peringkat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang beroperasi di Siak.
Menurut Bupati Afni, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak, diketahui rapor sementara PROPER PT SSL untuk periode semester II tahun 2024 hingga semester I tahun 2025 menunjukkan hasil yang memprihatinkan. Seluruh kriteria pengelolaan lingkungan mendapatkan peringkat merah.
“Meski masih bersifat sementara, ternyata semua rapor PROPER-nya merah,” kata Afni Z, Senin (26/8/2025).
Menurut Afni, PROPER adalah instrumen resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertujuan menilai, mengukur, serta mempublikasikan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Peringkat PROPER dilambangkan dengan warna Emas, sangat baik dan berkelanjutan. Hijau, lebih dari taat, inovatif. Biru, taat standar minimal. Merah, tidak taat dalam sebagian besar kriteria dan Hitam, sangat buruk, merusak lingkungan.
Dengan rapor merah di semua indikator, PT. SSL dinilai tidak memenuhi standar minimal dalam pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan. Hasil ini masih sementara dan akan disupervisi lebih lanjut oleh evaluator dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup, DLH Provinsi, dan Kabupaten/Kota pada 19–26 Agustus 2025.
“Rapor sementara akan disampaikan ke perusahaan pada 1–9 September 2025, dan perusahaan masih diberi ruang untuk menyampaikan sanggahan pada 5–27 September 2025. Pengumuman resmi hasil PROPER akan dilakukan akhir Desember 2025, namun sering kali baru dipublikasikan awal tahun berikutnya karena menunggu proses penandatanganan SK”, ungkap Afni.**/inf