Polres Kampar Ekpos Tiga Kasus Pencabulan dengan Korban Enam Anak Senin, 25/08/2025 | 13:23
Ekspos kasus pencabulan Polres Kampar
Berkabarnews.com, Kampar - Polres Kampar menggelar konferensi pers untuk tiga kasus pencabulan anak di bawah umur di ruang Reskrim Polres Kampar, Senin (25/8/2025). Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri.
Dipaparkan oleh Kapolres Kampar bahwa ada tiga kasus, dengan tiga pelaku, dengan korban enam anak bwah umur. "Satu pelaku tidak kita hadirkan karena masih anak di bawah umur," ujar Kapolres.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Tambang, pelakunya SU (66), dua orang cucu tirinya B (5) dan K (3) menjadi korban kekerasan seksual oleh pelakui. Kejadian ini baru diketahui pada Selasa (19/8/2025).
"Terungkapnya karena Ibu korban B memeriksa Galeri HP anaknya dan melihat tindakan keji pelaku terhadap anaknya B. Si ibu juga menanyakan kepada anaknya K (3) dan korban juga dicabuli oleh pelaku," jelas Kapolres.
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar pada Kamis (21/8/2025) dan pelaku ditangkap oleh Unit PPA Polres Kampar.
Kasus kedua, seorang pendidik di Kecamatan Tambang yang merupakan salah satu guru SMP mata pelajaran IPS yang melakukan pencabulan terhadap tiga anak didiknya yang masih dibawah umur.
"Pelaku Z (56) ini modusnya mengantarkan dua korban AU (16) dan KA (16) pulang sekolah lalu mencium korban pipi kanan dan kiri yang nyaris mengenai bibir korban dan satu lagi korban NA (16) juga melakukan hal yang sama," jelas Kapolres.
Kejadian ini dilaporkan pada Kamis (19/4/2025). Awalnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan orang tua para korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.
"Usai terima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dan barang bukti lengkap pelaku kita tangkap pada Selasa (19/8/2025)," ujar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Untuk kasus ketiga terjadi di Kecamatan Kampar, pelaku dan korban ini masih anak dibawah umur, pelaku J (16) dan korban S (16) tahun. "Pelaku melarikan korban selama 1 bulan dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dan orangtuanya tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar," ujar Kapolres.
Setelan menerima laporan dari orang tua kor dan dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku ditangkap. "Ini jadi pelajaran bagi kita semuanya untuk selalu waspada untuk menjaga anak-anaknya," himbau Kapolres.
"Saya juga menghimbau kepada jajaran Satreskrim untuk melakukan penanganannya lebih jelas dan terinci untuk memaparkan kasus seperti ini.
"Selain itu, kita butuh dukungan seluruh stakeholder untuk mensosialisasikan ke sekolah-sekolah tentang kasus pencabulan ini," kata Kapolres.**/ald