Tiga Pelaku Narkoba dan 38 Gram Lebih Sabu-Sabu Diamankan Polsek Kampar Kamis, 31/07/2025 | 17:11
Berkabarnews.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (30/7/2025) dinihari. Ketiga Pelaku ditangkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Dalam penangkapan ini juga disita 38 Gram Lebih Sabu-Sabu.
Di TKP pertama diamankan dua pelaku yaitu AL (26) dan IJ (27), warga Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar. Dari tangan keduanya disita sabu-sabu 38,00 Gram. Di TKP kedua berhasil diamankan YA (23) warga Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya, dengan BB yang diamankan 0,27 Gram sabu.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita, personilnya dalam semalam berhasil amankan 3 orang pelaku narkoba di dua TKP.
Awalnya kata Kapolsek, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Desa Sendayan sering terjadi transaksi Narkoba. Mendapatkan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Mashudi langsung melakukan penyelidikan. Tak lama tim melihat dua pelaku AL dan IJ yang sedang berada di atas sepeda motor. Keduanya langsung ditangkap.
Setelah itu, Tim melakukan penggeledahan dan dari kedua pelaku ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu di dalam kotak. Tidak sampai disana, Tim melakukan interogasi kepada kedua pelaku dan mereka mengakui menyerahkan narkoba kepada pelaku YA.
"Tim Opsnal Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan upaya pemancingan terhadap pelaku YA," kata Kapolsek.
Tak lama YA ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu. "Pelaku YA mengakui 2 paket barang haram itu ia dapat dari pelaku AL dan IJ," ujar IPTU Rekmusnita.
Ketiga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**/ald