Irjen Herry: Polda Riau Sedang Dalami Keterlibatan Cukong Dalam Kasus Karhutla Senin, 28/07/2025 | 17:10
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam Rapat Monitoring Situasi Terkini Penanganan Karhutla secara hybrid, di Pekanbaru, Senin (28/7/2025), menjelaskan, pihaknya sangat serius dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Untuk penegakan hukum, sepanjang Januari hingga Juli 2025, terakhir kita sudah melaksanakan lagi, ada dua kasus baru, berarti total sudah diungkap 41 kasus karhutla dari Januari-Juli ini," kata Kapolda Riau kepada wartawan.
Kapolda juga menjelaskan, Polda Riau tidak hanya menangkap para pelaku pembakar lahan di akar rumput, tetapi juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami ada-tidaknya cukong atau korporasi yang terlibat dalam pembakaran lahan, yang telah menghanguskan ratusan hektare lahan.
"Kami juga sudah koordinasi dan komunikasi dengan semuanya apakah mereka ada kaitan dengan para cukong atau korporasi-korporasi di belakangnya," ujar Irjen Herry.
Selain itu katanya, Polda Riau bersama Pemprov Riau juga melakukan pemasangan plang di lokasi karhutla sebagai bentuk peringatan tegas terhadap masyarakat. Plang tersebut sebagai peringatan agar tidak menggunakan lahan bekas karhutla untuk kegiatan bertani.
Berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, kata Kapolda, lahan yang telah terbakar tersebut digunakan kembali untuk menanam sawit, contohnya salah satu kasus pembakaran lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) pada 2019, yang setelah beberapa tahun kemudian ditanami tanaman sawit.
"Jadi, kalau ada mereka mau bakar atau penanaman sawit, karena memang modus yang dilakukan selama ini mereka mungkin memajukan itu petani-petani lokal. Lalu setelah itu mungkin setelah itu korporasi akan bermain dua atau tiga tahun atau 5 tahun ke depan karena modus yang sama juga dilakukan di TNTN beberapa waktu yang lalu di 2019 kebakaran hebat di TNTN dan lokasi bekas coba kebakaran tersebut sudah ada sawit-sawit muda," ujar Kapolda.
"Kemudian kalau bisa, memang modus yang dilakukan itu harus kita counter dengan adanya aturan yang mengatur bekas-bekas kebakaran tersebut status quo sampai 10 tahun atau seterusnya, agar korporasi atau oknum-oknum atau cukong-cukong yang punya niat yang memajukan petani-petani yang tidak bersalah ini, kemudian tidak bisa membuka lahan selanjutnya," jelas Kapolda.**/ald