Polda Riau Tangkap Pelaku Penipuan Modus Bisnis Koemetik, Catut Nama RANS Selasa, 15/07/2025 | 17:44
Penipuan Modus Bisnis Koemetik Catut Nama RANS
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengamankan satu orang pengusaha kosmetik berinisial NS, Senin malam (14/07/2025). NS diduga menjadi otak kasus penipun bermodus kerja sama bisnis franchise kosmetik yang merugikan korban hingga Rp6,8 miliar.
Penipuan ini menjadi sorotan setelah para pelaku mencatut nama brand terkenal RANS Entertainment milik pasangan selebritas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina untuk menarik calon investor.
"Tersangka NS kami tahan usai menjalani pemeriksaan. Sementara dua rekan lainnya, VJ dan EL, belum memenuhi panggilan. Jika minggu ini tidak hadir, kami akan lakukan upaya jemput paksa," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (15/07/2025).
Kasus ini bermula ketika NS menawarkan kerja sama bisnis waralaba produk kecantikan melalui seminar dan media sosial. NS mengklaim mendapat dukungan dari RANS Entertainment, yang membuat para korban yakin akan potensi bisnis tersebut. Korban awalnya menyetor dana sebesar Rp2 miliar dengan kesepakatan pembagian keuntungan 60-40.
"Klien kami dikenalkan dengan konsep bisnis Scoo Beauty Inspira, lengkap dengan narasi kerja sama dengan RANS. Itu jadi daya tarik utama," ungkap kuasa hukum korban, Eva Nora, SH, MH.
Korban terus diminta menambah dana hingga total investasi membengkak menjadi Rp6,8 miliar, termasuk pinjaman pribadi Rp500 juta. Ironisnya, dari hasil penyelidikan, proyek bisnis yang dijanjikan hanya berjalan di satu lokasi di Pekanbaru dan belum pernah beroperasi secara profesional.
"Bisnis ini hanya fasad. Tidak ada jaringan franchise seperti yang dijanjikan. Bahkan audit internal membuktikan, NS dan tim tidak menyuntikkan modal pribadi sepeser pun," tegas Eva.
Korban mulai menyadari kejanggalan setelah tak kunjung menerima laporan keuangan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kecurigaan semakin menguat setelah fotonya yang dijanjikan akan dipajang sebagai investor, malah digantikan oleh foto pelaku bersama selebritas.
Hubungan bisnis yang mulai retak berujung pada sengketa perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polda Riau.
Penyidik menjerat NS dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. "Kami akan menindaklanjuti hingga semua tersangka bertanggung jawab di hadapan hukum," tegas Kombes Asep.**/ald