Polsek Kampar Kiri Hilir Ungkap Kasus Narkoba, 2,42 Gram Sabu Diamankan Senin, 30/06/2025 | 11:14
Berkabarnews com, Kampar - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir, Polres Kampar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan menangkap seorang tersangka PA (26) di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2,42 gram sabu dan sejumlah alat bukti lainnya.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri, Senin (30/6/2025) bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir sekitar pukul 01.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka PA sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA David Gusmanto, bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Sekitar pukul 01.30 WIB, tim Opsnal tiba di lokasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah memastikan identitas tersangka, penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di rumah tersangka di Desa Bina Baru.
Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua Dusun setempat menghasilkan temuan barang bukti yang sangat signifikan.
Barang bukti yang diamankan meliputi enam plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,42 gram, dua buah timbangan elektronik, dua buah sendok sabu.
Tersangka juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HS. Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 114 jo. Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**/ald