Ungkap Perambahan Hutan Lindung di Kampar, Polda Riau Tangkap 4 Pelaku Senin, 09/06/2025 | 17:04
Berkabarnews.com, Kampar - Polda Riau berhasil membongkar kasus perambahan hutan di lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, di Kabupaten Kampar dan menangkap empat tersangka. Dua diantara tersangka merupakan tokoh adat.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, empat tersangka yang diamankan adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).
"Buspami dan Yoserizal itu datuk di Desa Balung, atau ninik mamak, tokoh adat lah di daerah situ. Mereka mengklaim bahwa lahan tersebut adalah tanah ulayat," kata Kombes Ade Kuncoro saat memberikan keterangan pers, Senin (7/6/2025).
Tersangka Madir bekerja sama dengan tersangka Buspami yang juga tokoh adat setempat membuka lahan sawit seluas 50 hektare di dalam kawasan HPT dan Hutan Lindung Si Abu, di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Pengelolaan sawit ini disetujui oleh tersangka Yoserizal yang merupakan pemangku adat.
"Tersangka Yoserizal ini ketua adat atau ninik mamak atau datuk, dia juga menjual tanah lahan hutan lindung yang diklaim sebagai tanah ulayat kepada tersangka Yusuf Tarigan," kata Ade Kuncoro.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar," tutur Ade Kuncoro.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam dan tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku perusakan hutan.
"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," tegas Irjen Herry.**/ald