Polisi Ringkus Pencuri Mesin Speed Boat di Dusun II Desa Bandur Picak Kampar Jumat, 16/05/2025 | 15:10
Pencuri mesin speed boat
Berkabarnews.com, Kampar - Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian mesin speed boat di Dusun II Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.
Tersangka dengan inisial MR (26), ditangkap pada Rabu (14/5/2025) sore setelah sebelumnya diamankan oleh warga setempat.
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kapolsek XIII Koto Kampar Iptu Edi Candra menyampaikan, penangkapan MR berawal dari laporan YN pada tanggal 15 Mei 2025 yang menyatakan bahwa mesin speed boat milik suaminya telah dicuri.
Setelah menerima laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan, dan Tim mendapatkan informasi bahwa MR adalah tersangka pencurian tersebut.
"Berkat kerja sama dengan warga setempat, pekalu MR berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar dan dari hasil interogasi, MR mengakui perbuatannya," tambah IPTU Edi Candra.
"Pelaku MR dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," kata IPTU Edi Candra.**/ald