Ungkap Kasus Karhutla Polres Rohil Tangkap Satu Pelaku di Kubu Babussalam Jumat, 16/05/2025 | 09:17
Lokasi Karhutla yang sudah berhasil dipadamkan
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi Kamis (15/5/2025) sore di Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam.
Karhutla menghanguskan 10 hektar lahan yang berada dalam kawasan Hutan Produksi, dengan titik koordinat 1.905892 N, 100.694555 E. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melihat adanya kepulan asap di lokasi. Kapolsek Kubu kemudian segera mengerahkan 5 personel untuk melakukan penyelidikan dan pemadaman di lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, tim mendapatkan informasi bahwa lahan tersebut dikelola oleh seorang warga berinisial, JR , seorang petani yang berdomisili di Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam.
Saat ditemui, JR mengakui telah membakar lahan miliknya dengan menggunakan korek api (mancis), namun karena kondisi angin kencang, api menyebar dengan cepat dan membakar lahan di sekitarnya. Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti di sekitar lokasi.
Saksi-saksi yang turut diperiksa dalam kasus ini antara lain dua anggota Polri serta seorang warga setempat. Sementara JR dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kubu dan kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami menegaskan bahwa Polres Rokan Hilir tidak akan mentolerir tindakan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni.
Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam hal ini Polres Rokan Hilir dalam menindak tegas pelaku karhutla.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan setiap indikasi kebakaran lahan yang terjadi di sekitar mereka," katanya, Jumat (16/5/2025).
Kapolres Rohil mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ada sanksi pidana yang berat bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan pembakaran, apalagi di kawasan hutan produksi.
"Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang," kata Kapolres.**/bbg