Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Bangko Pusako Sita Sabu dan Amunisi Senpi Selasa, 19/05/2026 | 10:20
Berkabarnews.com, Rohil - Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako, Polres Rokan Hilir (Rohil), berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap empat tersangka. Barang bukti yang ditemukan 43,3 gram sabu-sabu dan 283 butir amunisi senpi berbagai jenis kaliber.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan kebun sawit warga di Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako.
“Atas informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika,” kata Kombes Putu, Senin (18/5/2026).
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (15/5/2026) sore oleh Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako untuk tiga tersangka pria berinisial AW , KA, dan HA di area kebun sawit yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Dari tangan ketiganya polisi menyita satu paket besar dan dua paket kecil diduga sabu seberat 43,3 gram, empat unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, sepeda motor, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp1,55 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.
"Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S yang tinggal di wilayah Balam Kilometer 9, Kecamatan Bangko Pusako," kata Kombes Putu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tersangka S saat diduga hendak melarikan diri di area kebun sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako. Dari tangan tersangka S, petugas mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp2,38 juta.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di dua rumah kontrakan yang ditempati tersangka S di Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 9, Dusun Wonosari.
Dalam penggeledahan rumah pertama, ditemukan uang tunai Rp50 juta, satu butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai Rp4,1 juta, serta buku tabungan atas nama tersangka.
Sementara dari rumah kontrakan kedua, petugas menyita plastik klip berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, lima unit timbangan digital, sendok stainless steel, kaca pirek, gunting, serta 283 butir peluru berbagai kaliber.
"Kini seluruh tersangka telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kombes Putu.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terhadap amunisi yang di temukan dan menganalisis rekening para tersangka guna menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika tersebut
Kombes Putu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.**/bbg