TAPUNG HULU - Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dengan mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di bekas kandang ayam milik warga Dusun I Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Rabu (23/4/2025), menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang diamankan adalah SD (40), NH (27), dan MA (32). "Begitu dapat informasi Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan ketiga tersangka," jelas AKP Era Maifo
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat, tim menemukan 17 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat 68,59 gram. "Paket sabu tersebut ditemukan di dalam tas sandang warna hitam hijau yang disandang oleh SD," ungkap AKP Era Maifo
SD mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Indrayono (DPO) di Desa Suka Ramai Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar. "Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif Met Amphetamin," tambah AKP Era Maifo
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Era Maifo.**/ald