Polsek Tapung Tangkap Pengedar Sabu di Pantai Cermin, BB 14,38 Gram Rabu, 23/04/2025 | 16:44
Pelaku Narkoba
TAPUNG - Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Selasa (22/04/2025), dengan mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin oleh Panit Opsnal AIPTU Benny Reja di Jl. Lintas Petapahan - Kota Batak Dusun II Kota Batak Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar. Kedua tersangka yang diamankan adalah RM (49) dan JP (23).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Tapung Kompol David Harisman dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di warung tersebut.
Kapolsek Tapung mengatakan, Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di TKP.
"Saat tiba di TKP, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang berada di warung tersebut," ungkap Kompol David.
Dari penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan 10 paket narkotika yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
"Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka yang didapatkan dari IK (DPO) dan digunakan untuk dijual kepada pembeli," ujar Kompol David.
Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Kompol David.**/ald