Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor Minggu, 20/04/2025 | 11:35
Ekspos pelaku pembakaran gedung KPU Buru
MALUKU - Kebakaran yang melanda gedung Kantor KPU Buru di Jalan Masjid Agung Namlea, Kecamatan Namlea pada Jumat (28/2/2025) yang mengakibatkan satu ruangan prajabatan dan ruangan arsip terbakar, ternyata disengaja dan otak pelaku adalah Bendahara KPU sendiri.
Menurut Polisi, motif Bendahara KPU Buru inisial RH (48) nekat membakar kantornya untuk menghindari pemeriksaan dana Pilkada sebesar Rp 33 miliar. "Motif (bendahara suruh membakar) adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI Rp 33 miliar," kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, Sabtu (19/4/2025).
Menurut Sulastri, pelaku RH berharap dokumen-dokumen di kantornya lenyap, sehingga laporan pertanggungjawaban tidak bisa diperiksa karena terbakar. "(Tujuannya) untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporanpertanggungjawaban anggaran Pilkada," ujar Sulastri.
Dalam kasus ini, RH berperan sebagai otak kejahatan dengan menyiapkan logistik berupa minyak tanah dan empat jeriken bensin. Bahan tersebut kemudian diserahkan kepada pria SB (45) dan AT (42) digunakan untuk melakukan pembakaran.
"Awalnya RH membawa minyak tanah dan bensin 4 jeriken yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT dan SB yang masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal," kata Kapolres.
Sampai di dalam kantor KPU, mereka menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah dan bensin, sebelum akhirnya membakar gedung tersebut.
Atas perbuatan tersebut, RH, AT, dan SB dijerat dengan pasal 187 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.**/dtc