Bareskrim Ungkap Kasus 38 Kg Sabu di Bengkalis Riau Satu Pelaku Ditangkap Sabtu, 19/04/2025 | 13:27
Bareskrim beri keterangan Pers soal kasus 38 kg sabu
BENGKALIS - Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 38 kg jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis, Provinsi Riau, dan menangkap sSatu orang tersangka berinisial MH. Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
"Pada Sabtu (19/4/2025) tim Subdit II Dittipinarkoba Bareskrim Polri mengungkap narkotika jenis sabu di wilayah Bengkalis, Riau. Barang buktinya 38 kilogram sabu," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).
Pengungkapan kasus 38 kilogram sabu ini berawal ketika tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi akan adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Kabupaten Bengkalis, Riau. Tim melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.
Lalu pada Jumat (18/4/2026) kemaren, tim melakukan pemantauan di Jalan Deluk, Desa Deluk, Kecamatan Batam, Kabupaten Bengkalis. Di sini tim menangkap seorang tersangka yang turun dari speed boat, pada pukul 00.30 WIB dini hari tadi. Saat digeledah, ditemukan 38 bungkus sabu yang disimpan di dalam speed boat.**/ald