Polsek Siak Hulu Amankan 14,80 Gram Sabu dan Tangkap Dua Pelaku Kamis, 17/04/2025 | 15:57
Dua tersangka narkoba di Siak Hulu
SIAK HULU - Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu (16/04/2025) di Jalan H Usman Perumahan Kubang Indah Regency Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Tim Opnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, yakni JR (40) dan NS (32).
Kapolres Kampar melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Fauzi menyampaikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan rumah milik JR dan mengamankan kedua tersangka.
Dari penggeledahan yang dilakukan disaksikan aparat Desa, tim menemukan empat paket sedang sabu, 28 paket kecil sabu, empat bungkus plastik klip warna bening untuk pembungkus narkotika, timbangan, alat hisap sabu (bong) dan kaca pirex, serta dua unit handphone.
"Tersangka JR mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan digunakan untuk dijual," jelas Kompol Fauzi. "Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif (+) Metamphetamin," sambung Fauzi.
"Tersangka JR dan ND dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Kompol Fauzi.**/ald