Pengedar Narkoba di Kampar Kiri Hilir Ditangkap dengan BB 3,05 Gram Sabu Kamis, 17/04/2025 | 15:36
Pengedar Narkoba di Kampar Kiri Hilir
KAMPAR KIRI - Hari ini, Kamis (17/04/2025) dinihari, tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu AW (39) di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri menyampaikan, Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir pada Rabu (16/04/2025), bahwa pelaku AW sering melakukan transaksi narkoba di Desa Penghidupan.
"Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di TKP. Saat tiba di TKP, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AW yang sedang berada di tepi jalan. Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu," ungkap Iptu Irwan
Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 5 paket sabu serta 1 bal plastik bening yang disimpan di dalam sebuah kotak. "AW mengakui bahwa narkotika jenis sabu seberat 3,05 gram tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari AT (DPO)," kata Kapolsek.
Pelaku AW dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**/ald