Polres Kampar Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Amankan 15 Kg Ganja Kamis, 17/04/2025 | 15:19
Tersangka dan barang bukti
KAMPAR - Satuan Resnarkoba Polres Kampar berhasil membongkar jaringan narkoba antar provinsi. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Era Maifo diamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja kering di Desa Huraba I Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Senin (14/04/2025).
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Kamis (17/4/2025) dua tersangka ditangkap dalam kasus ini, yakni AH (33) dan NM (19) serta mengamankan BB ganja kering seberat 15,57 Kg.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang menyeret IS (33) yang ditangkap sebelumnya di wilayah Tapung Hulu. Tersangka IS mengakui mendapatkan ganja dari AH di Sumatera Utara. "Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi yang ditunjuk IS dan berhasil mengamankan tersangka AH bersama NM," ungkap Era Maifo
Saat penggeladahan kata Kasat, tim menemukan 15 paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dimasukkan ke dalam karung serta ditutup dengan kantong plastik warna hitam seberat 15,57 kilogram.
"Tersangka mengakui barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan KM (DPO) di Kabupaten Mandailing Natal," ujar AKP Era
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.**/ald