Mantan Kades Kelumpang Inhil Jadi Buronan Polisi Diduga Korupsi Rp 1,3 Miliar Rabu, 16/04/2025 | 17:42
Mantan Kades Kelumpaang Inhil
INHIL - Hairudin Ahyar, mantan Kepala Desa (Kades) Kelumpang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diburu polisi karena dugaan kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017. Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir, AKP Budi Winarko.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dana APBDes mencapai Rp1.364.097.600 yang dikelola pada tahun 2017 diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Terdapat indikasi adanya penyimpangan dalam proses realisasinya," kata Budi, Rabu (16/4/2025).
Budi menegaskan, akibat perbuatannya Hairudin Ahyar kini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.
"Sudah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka, namun tidak hadir. Saat ini, Hairudin Ahyar sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Budi.
Hairudin Ahyar sebelumnya dipanggil melalui surat bernomor SP.Pgl/232/II/RES.3.1./2025/Reskrim dan SP.Pgl/236/II/RES.3.1./2025/Reskrim, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Polisi pun akhirnya menetapkannya dalam DPO dengan nomor DPO/01/III/RES.3.1./2025/Reskrim.
Budi juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menemukan keberadaan tersangka agar segera melaporkannya ke Polres Indragiri Hilir atau kantor polisi terdekat.
"Penyidikan terkait dugaan penyimpangan dana desa ini masih terus berlangsung. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut," tegasnya.**/ald