Ambil Paket Narkoba di Kantor Pos Air Tiris Kampar Tiga Pelaku Ditangkap Minggu, 13/04/2025 | 16:44
Tiga pelaku narkoba yang ditangkap
BNEWS - Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menangkap tiga pengedar narkoba di Desa Ranah Baru, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar dengan barang bukti sabu-sabu seberat 17,86 Gram. Menurut Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Era Maifo, ketiga pelaku adalah RID (38) warga Simpang Kubu, RI (24) warga Ranah dan DE (41) warga Pulau Sarak.
"Ketiganya merupakan pengedar dan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat, Minggu (13/4/2025).
Menurut Kasat, selain menangkap ketiga pelaku juga diamankan barang bukti berupa tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 17.86 gram, 3 plastik klip, 2 botol vitamin c, wrap paper, kantong pelastik paket, HP dua unit dan sepeda motor BM 3733 OE.
"Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa ada tiga pelaku di daerah Dusun lll Pulai, Desa Ranah Baru Kecamatan Kampar di Kantor Pos akan mengambil paket narkoba," ujarnya.
Kasat menambahkan, Tim Satnarkoba bergerak cepat ke TKP mengintai palaku. Setelah informasinya akurat tim langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan sekuriti BRI dekat dengan TKP. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam jok sepeda motor warna biru BM 3733 OE tiga paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening.
"Tiga paket yang diduga sabu tersebut dimasukkan ke dalam botol vitamin c dan dibungkus lagi dengan wrap paper serta dibungkus lagi dengan plastik kantong paket," jelas Era Maifo.
Saat diinterogasi, ketiganya mengaku mengambil paket tersebut di Kantor Pos Air Tiris. Pelaku perempuan DE mengakui barang bukti narkotika tersebut miliknya, yang mana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama JU.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk diproses penyidikan lebih lanjut. Dan mereka semua positif methapetamin atau pengguna narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kasat.**/ald