Tanam Ganja dan Sembunyikan di Kamar Mandi Satu Warga Bengkalis Ditangkap Minggu, 13/04/2025 | 16:27
BNEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cuka berhasil mengungkap kasus penanaman ganja di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Turut diamankan seorang pria NA (40), sebagai tersangka dalam kasus ini.
NA diduga menanam dan merawat delapan batang ganja yang disembunyikan di kamar mandi rumahnya dan tanaman ganja ini ditemukan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa delapan pot berisi tanaman ganja.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Tersangka mengaku tanaman ganja tersebut berasal dari seseorang bernama Agung, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, saat konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).
Menurut pengakuan tersangka, ia baru pertama kali menerima pekerjaan menanam ganja karena alasan ekonomi. Ia dijanjikan upah awal Rp300 ribu dan tambahan Rp500 ribu jika tanaman tumbuh subur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.**/ald