Kasus Pemerasan Berkedok Petugas DLHK, Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku Kamis, 10/04/2025 | 16:27
Dua pelaku pemerasan
BNEWS - Polresta Pekanbaru melalui Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Satreskrim mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pemalsuan surat dan menangkap dua pria yang mengaku sebagai petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Kedua tersangka, Mawardi (48) dan Dedi (43), ditangkap Rabu (9/4/2025) di Jalan Melur Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Kamis (10/4/2025).
Menurut Bery, modus operandi pelaku adalah memungut uang bulanan dari masyarakat dan pelaku usaha dengan dalih kutipan resmi retribusi sampah.
"Para pelaku menggunakan kwitansi berkop DLHK Pekanbaru, membawa stempel dinas, dan surat tugas yang diduga palsu. Semua atribut itu digunakan untuk meyakinkan korban seolah mereka petugas resmi DLHK," kata Kompol Bery.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, tujuh lembar fotokopi kwitansi berkop DLHK yang telah terisi, 15 lembar kwitansi kosong, satu buah stempel berlogo DLHK, satu lembar surat tugas bernomor B.800.1.11.1/DLHK-U.R/28/2015 yang diduga palsu, buku rekening BRI atas nama Mawardi, dan Kartu ATM BRI.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pungli berkedok retribusi DLHK. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati dua orang yang diduga pelakunya," kata Kompol Bery.
Menurut Kasat, saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor ke kepolisian jika menemukan indikasi pungli, apalagi yang mencatut nama instansi pemerintah," kata Kompol Bery.**/ald