Polres Kampar Ringkus Pengedar Ganja di Koto Kampar Hulu, BB 1,38 Kg Sabtu, 05/04/2025 | 23:43
BNEWS - Polres Kampar kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Pada Rabu (02/04/2025) malam tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar menangkap seorang tersangka, AA (21) pengedar daun ganja kering di Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan tiga paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik pembungkus nasi, beratnya 1,38 kilogram. Ganja tersebut ditemukan di beberapa lokasi di rumah miliknya.
"Tersangka AA mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AT (DPO) di wilayah Rokan IV Koto Kabupaten Rohkan Hulu," ujar AKP Era Maifo, Sabtu (5/4/2025).
AA saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap AT yang masih berstatus DPO," kata Kasat.
Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.**/ald