Polres Kampar Bekuk Dua Pelaku Peredaran Sabu di Bangkinang, BB 10,29 Gram Jumat, 21/03/2025 | 23:22
Pelaku narkoba
BNEWS - Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa (18/03/2025), tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan dua orang tersangka pengedar dan kurir narkoba jenis sabu di Dusun Sido Mukti, Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang.
"Kedua tersangka yang diamankan adalah MD (27) dan CS (35). Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, Jumat (21/3/2025).
Fari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan dua paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 10,29 gram.
"Paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam lengan jaket yang sedang digunakan oleh MD," ungkap Era Maifo
Tersangka MD dan CS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut milik mereka yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan JM (DPO) di wilayah Bangkinang.
"Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Met Amphetamin," tambah AKP Era Maifo.
Kedua tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap JM yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.**/ald