BNEWS - Sat Resnarkoba Polres Kampar menangkap tiga tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di Dusun III Padang Terap Rt 004 Rw 009 Desa Muaro Jolai Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar. Ketiga tersangka yang diamankan adalah MF (27), AZ (29), dan AW (22).
Saat penangkapan pada Selasa (4/3/2025) malam terjadi aksi kejar-kejaran ketika tim mencoba mengamankan para pelaku. Satu pelaku, MF, sempat membuang paket sabu ke arah luar jendela saat dilakukan penggerebekan. Namun upaya pelarian pelaku MF gagal dan ketiga tersangka akhirnya berhasil diamankan.
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tim menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening beratnya 0,72 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo.
"Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif Methamphetamin," tambah AKP Era.
Pelaku MF mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan FZ (DPO).
Ketiga tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.