Ayunkan Golok ke Petugas DPO Narkoba Berhasil Kabur, Kroninya Ditangkap Rabu, 05/03/2025 | 15:12
Pelaku Narkoba di Inhu
BNEWS - Upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu) nyaris berujung insiden berbahaya.
Seorang DPO narkoba bernama Eko berhasil melarikan diri dengan setelah mengayunkan sebilah golok ke arah petugas yang hendak menangkapnya.
Namun aparat kepolisian tetap berhasil meringkus rekan Eko, yakni Heri Jeket (43), beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14 gram.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Lirik pada Selasa (4/3/2025) malam.
Tim mendapatkan informasi bahwa Eko, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba, sedang berada di sebuah rumah di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.
Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 00.00 WIB Rabu (5/3/2025), tim yang langsung dipimpin Kapolsek lirik IPTU Endang Kusma Jaya mencoba menangkap Eko.
Namun saat hendak diamankan, Eko justru melakukan perlawanan dengan mengayunkan sebilah golok ke arah petugas dan kemudian melarikan diri ke arah hutan di belakang rumah.
Meskipun gagal menangkap Eko, Kapolsek dan tim tetap melanjutkan operasi dan berhasil mengamankan rekannya, Heri Jeket, di rumahnya yang berada di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Heri, polisi menemukan barang bukti berupa 33 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip kosong berukuran kecil dan sedang, tiga set alat hisap sabu (bong), serta beberapa perlengkapan lainnya.
“Heri mengakui bahwa dirinya baru saja mempaketkan narkotika jenis sabu milik Eko di dalam kamar mereka. Saat ini, Heri beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Aiptu Misran.
Heri diketahui merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2008. Atas perbuatannya kali ini, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap Eko yang berhasil melarikan diri.**/iin