Narkoba Lagi, Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Pelaku, BB 3,02 Gram Sabu Selasa, 25/02/2025 | 14:47
BNEWS - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,02 gram. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung Minggu, (23/2/2025).
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di Jalan Pematang Reba-Pekan Heran, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
"Kami mendapat informasi dari sering terjadi transaksi narkoba di Gang Maduyan. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan melakukan penyelidikan," ujar Aiptu Misran, Selasa (25/2/2025).
Setelah melakukan pemantauan intensif, petugas akhirnya mendapati seorang pria yang kemudian diketahui bernama MR alias Adi (23) sedang berada di pinggir jalan dekat rumahnya.
Saat melihat kedatangan petugas, Adi berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan. Dari tangan kanannya, petugas menemukan satu kotak rokok berisi satu klip plastik kecil yang diduga berisi sabu.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Saat proses berlangsung, lima orang pria yang berada di dalam rumah tiba-tiba melarikan diri.
Namun, satu orang berhasil diamankan, yakni ST alias Dika (28). Setelah menangkap Dika, tim yang disaksikan Ketua RT setempat,, melanjutkan penggeledahan dan menemukan satu bungkus rokok berisi satu klip plastik kecil sabu di lantai ruang tengah.
Di dapur, petugas juga menemukan sebuah tas ransel berwarna abu-abu yang berisi berbagai barang bukti lainnya.
Menurut keterangan Adi, narkotika yang ditemukan beserta barang bukti lainnya merupakan milik seseorang yang sudah dikantongi polisi namanya. Namun, ia tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yang digunakan untuk konsumsi narkoba.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman berat.
"Kami berharap peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Tanpa dukungan warga, pemberantasan narkotika akan sulit dilakukan secara maksimal," tutup Aiptu Misran.**/iin