Penyelundupan 74 Kg Ganja Melalui Sumbar Digagalkan Bareskrim Polri Sabtu, 22/02/2025 | 20:39
Penyelundupan ganja digagalkan
BNEWS - Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 74 kilogram ganja yang hendak dikirim ke Jakarta melalui Sumatera Barat (Sumbar). Ganja ini dikirim dari Mandailing, Sumatera Utara (Sumut).
"Dikirim melalui jalur darat menggunakan mobil boks," kata Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnaen Harahap dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).
Menurut Zulkarnaen, pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (16/2/2025) saat pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menggunakan jalur darat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Zulkarnaen, pihaknya langsung melakukan analisis dan pengawasan. Kemudian sekitar pukul 13.15 WIB, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan itu di pinggir Jalan Lintas Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat.
"Sekitar pukul 13.15 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dengan barang bukti 4 karung atau 74 kilogram berupa narkotika jenis ganja yang dikamuflasekan dengan buah-buahan," kata Zulkarnaen, Sabtu (22/2/2025).
Dua orang yang ditangkap merupakan pria berinisial D (45) dan I (45). Keduanya berperan sebagai kurir. "Barang bukti yang diamankan, pertama narkotika jenis ganja dengan berat total 74 kilogram dan dua buah handphone," kata Zulkarnaen.
"Saat ini kita masih memburu satu pelaku lainnya berinisial S. Namun belum diketahui peran S dalam kasus penyelundupan narkotika," katanya.**/syf