Polsek Tapung Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sari Galuh, BB 39,32 Gram Minggu, 16/02/2025 | 18:20
Pengedar sabu-sabu
BNEWS - Polsek Tapung menangkap satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jl. Anggrek Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (15/02/2025). Tersangka yang diamankan berinisial AS (23)
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba yang sering dilakukan oleh tersangka di lokasi tersebut.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan tersangka yang sedang tidur di kamar rumah orang tuanya. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat, ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 3 ball plastik bening, sendok yang terbuat dari pipet plastik, jarum, kaca pirex, bong, timbangan digital.
"Tersangka mengakui narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dari seseorang yang bernama MD (DPO)," tambah Kompol David.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tapung untuk diproses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.