BNEWS - Tiga pejabat PT ASDP tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara ditahan KPK dalam rangka proses penyidikan. Hal ini dikatakan Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP), Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi (MYH).
Menurut Budi Sokmo, para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai hari ini tanggal 13 Februari 2025 sampai 4 Maret 2025. Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK. "Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan," kata Nudi Sokmo.
Dugaan kerugian negara akibat tindakan korupsi ini sementara ditaksir sekitar Rp 893 miliar. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita 23 aset tanah dan bangunan dalam rentang waktu Oktober sampai Desember 2024. Nilai estimasi dari aset-aset yang disita disebut mencapai Rp 1,2 triliun.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp 1,2 triliun," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.**/ara