Jadi Pengedar Narkoba, Apui dan Bonar Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi Selasa, 11/02/2025 | 11:58
BNEWS - Dua pria asal Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), IG alias Apui (19) dan MAP alias Agung alias Bonar (21), ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Inhu di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Minggu (9/2/2025).
Menurut Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka.
"Anggota Satres Narkoba Polres Inhu awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Gang Nining Aqil, Kelurahan Pangkalan Kasai, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Saat dilakukan penyelidikan, anggota mendapati dua nama yang diduga terlibat, yaitu IG alias Apui dan MAP alias Agung alias Bonar," ujar Aiptu Misran.
Setelah mendapat informasi kedua pelaku sedang berada di teras rumah mereka, tim Satres Narkoba segera bergerak dan melakukan penangkapan.
Polisi kemudian memanggil Ketua RT setempat, Tatang Gunawan, untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu di lantai teras depan rumah.
"Sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar, tepatnya di bawah kursi. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu sendok pipet,' kata Misran.
Hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Seberida.
Hasil tes urine keduanya juga menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya, IG alias Apui dan MAP alias Bonar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar," tutup Aiptu Misran.**/iin