Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau, Rp16,1 Miliar Sudah Dikembalikan Sabtu, 01/02/2025 | 17:20
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan
Pekanbaru, berkabarnews.com - Terkait kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, kembali menerima pengembalian uang sebesar Rp16,1 miliar.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Sabtu (1/2/2025), uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Uang ini di luar aset-aset yang telah disita sebelumnya, pada tahap awal penyidikan.
Kasus SPPD Fiktif ini terbongkar berawal dari temuan adanya manipulasi dana perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau pada periode 2020–2021. Dari total anggaran Rp206 miliar yang dicairkan, sebagian besar diduga digunakan untuk kegiatan fiktif.
"Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp130 miliar," kata Ade Kuncoro.
Polda Riau bersama BPKP kata Ade Kuncoro, telah memverifikasi lebih dari 11.000 dokumen perjalanan dinas, termasuk tiket pesawat, bukti penginapan hotel, dan dokumen pendukung lainnya. Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian signifikan antara data yang tercatat dan fakta di lapangan.
"Dari 66 hotel yang diperiksa di beberapa provinsi seperti Sumatera Barat, Jambi, dan Sumatera Utara, hanya 33 transaksi menginap yang valid. Sisanya, sebanyak 4.708 transaksi, diduga fiktif," ujar Kombes Pol Ade.
Hal serupa juga terjadi pada tiket pesawat. Dari 40.015 tiket yang diaudit, hanya 1.911 tiket yang sah, sementara 38.104 tiket lainnya terindikasi palsu.
"Sejauh ini pengembalian uang dilakukan oleh 173 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli di Setwan DPRD Riau," ujar Kombes Ade.
Selain pengembalian uang, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi ini, meliputi kendaraan mewah, termasuk satu unit Harley Davidson tipe XG500 senilai lebih dari Rp200 juta.
Barang-barang branded, seperti tas, sepatu, dan sandal milik seorang tenaga harian lepas (THL) di Setwan DPRD Riau, dengan total nilai lebih dari Rp350 juta.
"Kemudian Properti, termasuk rumah di Pekanbaru, apartemen di Batam, serta tanah dan homestay di Sumatera Barat dan uang tunai Rp7,1 miliar," jelas Ade Kuncoro.**/ald