Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur Rabu, 29/01/2025 | 08:53
Pelaku pencabulan
BNEWS - Polsek Tambang, Polres Kampar, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur, dan menangkap pelaku, JM (38), Selasa (28/01/2025).
Pelaku mencabuli korban BR yang masih berusia 12 tahun, di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Minggu (26/01/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu tersangka sedang mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Namun, di tengah jalan, tersangka justru menghentikan sepeda motornya dan membawa korban ke tepi jalan yang ada kebun sawit.
Di sana, tersangka melakukan percabulan terhadap korban. Korban mengaku merasa terancam saat kejadian tersebut.
Kejahatan ini terungkap ketika korban bercerita kepada ibunya, AS (37), tentang peristiwa yang menimpanya. Ibu korban yang merasa terkejut dan marah, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.
"Atas laporan tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim untuk menindaklanjuti laporan korban," kata Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra.
Setelah melakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga beserta tim berhasil menangkap tersangka dan tersangka mengakui perbuatan keji yang dilakukannya terhadap korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolsek.**/ald