Polda Riau Gagalkan Penyelundukan 15,6 Kg Ganja, Tangkap Tiga Pelaku Jumat, 24/01/2025 | 20:01
Jumpa pers di Polda Riau tentang 15,6 Kg ganja
BNEWS - Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundukan 15,61 Kg daun ganja di wilayah Riau dan Jambi serta menangkap tiga pelaku, yakni BC (52) asal Pekanbaru, TAS (26) asal Bukittinggi, dan S (26) asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu, 18 Januari 2025, saat Polda Riau menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis ganja di sebuah rumah di Jl. Labersa, Kel. Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, kota Pekanbaru.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, di rumah tersebut kemudian aparat kemudian berhasil meringkus BC dan mengamankan 16 paket besar ganja mencapai 15,6 kg.
Petugas kemudian mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap pelaku lain yakni TAS. TAS merupakan kurir yang mengambil barang tersebut di Sumatera Utara.
"Total yang diambil oleh TAS di Sumut sebanyak 31 kg. Lalu ia jual ke Jambi 5 kg sisanya baru diedarkan d Pekanbaru," kata Putu Yudha.
Sementara pemilik ganja tersebut diketahui berinisial P dan R yang saat ini masih diburu petugas. "Kami akan terus menelusuri jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” ujar Putu
"Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Yudha.**/ald