BNEWS - Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus pencurian komponen Tower milik PT. Telkomsel dan menangkap tiga tersangka, yakni ZF (27), FZ (32), dan HH (36), Minggu (19/01/2025) pagi. Selain milik Telkomsel, ketiga tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah tower di wilayah Tapung
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalaui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan karyawan PT. Telkomsel tentang hilangnya satu unit RRU (Radio Remote Unit) milik perusahaan di Tower PT. Telkomsel yang terletak di Akasia VIII Desa Gading sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat, tim mendapati dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang membawa satu unit RRU warna putih di Desa Gading Sari.
Kedua orang tersebut, FZ dan HH, diamankan dan diketahui bahwa mereka telah mencuri RRU tersebut dan hendak mengirimnya ke Jakarta melalui ekspedisi. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ZF yang diketahui ikut serta dalam pencurian tersebut.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, ZF melakukan pencurian dengan cara memanjat Tower PT. Telkomsel dan mengambil RRU tersebut. Sementara, FZ dan HH menunggu di bawah. Mereka berencana menjual RRU yang dicuri tersebut ke Jakarta melalui ekspedisi.
Tersangka ZF, FZ dan HH dijerat dengan Pasal 363 KUH.Pidana dan saat ini ditahan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut.**/ald