PEKANBARU - Berdasarkan hasil audit LHP BPK tahun 2019, ada 34 unit mobil dinas (mobnas) senilai Rp4,9 miliar belum dikembalikan pejabat pensiunan. Mirisnya lagi, 27 unit di antaranya dilaporkan hilang atau dibawa kabur pejabat bersangkutan
”Selain jumlah di atas, ada 24 unit mobdis dipinjampakaikan kepada organisasi vertikal tanpa BAPP,” kata Taufik, Manager Advokasi Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (Fitra) Riau dalam rilisnya, Selasa (16/3/2021).
Menurut Taufik, Fitra mendukung langkah Pemrov Riau membenahi manajemen aset daerah, mulai dari kendaraan dinas, bangunan, gedung maupun asset lainnya.
Berdasarkan catatan Fitra, Pemrov Riau memiliki 2.804 unit kendaraan yang dititipkan di masing- Masing OPD untuk keperluan kerja pelayanan dan mendukung perjalanan kedinasan.
Mobil dinas tersebut terdiri dari jenis Jeep, Mikro buss, Mini Buss, Pick Up, Fuso, Ambulance dan sepeda motor. Kendaraan dinas yang paling terbanyak dikuasai adalah Sekretariat Daerah sebanyak 1240 Unit.
Kemudian Badan Pendapatan Daerah sebanyak 198 Unit. Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan 133 unit, dan dinas PU/PR 182 Unit. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 142 Unit dan Sekretariat DPRD 115 unit. RSUD Arifin Ahmad 61 unit.
Ternyata hampir ratusan unit kendaraan tidak terdeteksi nomor plat polisi dan jenis kendaraan dinas yang dikuasain juga tidak terpublis dalam aplikasi manajemen asset daerah ini.
Selain problem kendaraan dinas, Pemrov Riau juga belum telihat bergerak membenahi asset pada bangunan gedung.
Menurut Taufik, hasil temuan LHP BPK tahun 2019 menyebutkan ada 11 gedung milik daerah yang belum didukung dengan surat perjanjian pinjam pakainya.
"Asset tersebut adalah gedung PWI Cabang Riau, Gedung Veteran, Gedung Balai Wartawan, Gedung Juang 45, Gedung Antara, Gedung Golkar, Gedung KNPI, Gedung LAM Riau, Gedung Guru, Gedung Pramuka dan Gedung Sekretariat KONI Riau,” kata Taufik.**/zie